Ada Apa Motif dibalik Perampasan Kadisdik Padangsidempuan Rampas HP wartawan Saat di Wawancarai Kasus Pungli.?
Rekamjejaknews.com || PADANGSIDIMPUAN-SUMUT - Sikap arogansi Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan (Kadisdik), Muhammad Lutfhi Siregar yang diduga merampas HP wartawan saat mewawancarainya bakal berbuntut panjang.
Muhammad Lutfhi Siregar merampas HP salah seorang Wartawan di Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), saat mewawancarainya.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin ( 03/07/2023 ) sore, di SMP N 1 Kota Padangsidimpuan, Jalan Masjid Raya Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Menurut keterangan Rahmad Efendi Nasution, dirinya sedang mewawancarai Kadis Pendidikan, Muhammad Lutfi Siregar terkait kasus dugaan pungli 49 guru P3K Rp.30/ orang yang saat ini dalam penyelidikan.
"Saya wawancara dia terkait kasus pungli guru P3K yang sedang diproses penegak hukum. Tiba-tiba dia (Kadisdik) langsung merampas handphone saya," Kata Rahmad Efendi.
Setelah merampas handphone, Kadis Pendidikan langsung memberikan HP saya itu kepada staffnya bernama Faisal Harahap, ungkap Rahmad Efendi Nasution.
"Dia kasih hpku ke staffnya. Ngak tau aku tujuannya. Padahal aku dalam rangka tugas jurnalistik dan juga itu handphone merupakan privasi," ucap Rahmad.
Atas tindakan tersebut Rahmad Efendi Nasution merasa kaget atas aksi arogan bak koboi Kadis Pendidikan ini.
Sebagaimana diketahui, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, "Setiap Orang yang menghambat dan menghalangi tugas jurnalistik diancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp.500 Juta.
Dan sesuai UU ITE, pasal 3 ayat (1) "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp.600 Juta.
Sementara Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tapanuli Bagian Selatan (Tabgsel), Kodir Pohan melalui Sekretaris Ikhwan Nasution, Selasa ( 04/07/2023 ), sangat menyayangkan sikap dan perlakuan Kadisdik tersebut. Ikhwan Nasution juga menilai sikap Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Muhammad Lutfi Siregar yang diduga merampas HP Jurnalis Sikap yang arogan dan terkesan buruk.
"Kalau benar itu terjadi tentu sangat kita sayangkan. Padahal dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang pers jelas mengatur azas, fungsi dan peranan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," Kata Ikhwan Nasution.
Ikhwan mengungkapkan, saat ini ketua PWI Tabagsel tengah melaksanakan ibadah haji sehingga diamanahkan untuk mewakili.
"Kita akan pelajari masalahnya seperti kenapa sampai terjadi perampasan. Kalau Rahmad Efendi Nasution sudah membuat laporan terkait hal tersebut ya kita dukung. Dan kita akan pelajari apa alasan perampasan hp saat wawancara itu," Kata Sekretaris PWI Tabagsel.
Komentar
Posting Komentar