Jangan Bunuh Kesejahteraan Masyarakat!!, Menyoal Penahanan Kayu 57 Countener, Owner CV.ATM Oleh FSD ; "Pemerintah Jangan Sebelah Mata".
"Dalam Pandangannya, Fransiskus Saterius Dow Meminta Pemerintah Kembalikan 57 Countener Tangkapan Kayu Dengan Dasar Pembinaan dan menghidupkan Peradaban Kesejahteraan UMKM"
Mata-elang.com || Nabire-Papua Tengah, -Melansir dari mata-elang.com, erupakan suatu kebenaran, bahwa salah satu kedudukan tugas dan fungsi menteri, berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia, nomor P.18/MENLHK- II/2015, tentang organisasi dan tata kerja kementrian lingkungan hidup dan kehutanan, inspektorat jenderal mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan pengawasan interen dilingkungan kementrian lingkungan hidup dan kehutanan.
Berkaitan dengan adanya penahanan kayu bantalan dalam kontainer oleh KLHK yang awalnya berkisar 34 Kontainer ditangani Oleh Pihak berwenang, dan 32 kontainer yang dimasukkan di dalam dokumen penahanan dan pengamanan di pelabuhan tanjung Perak tanah jawa, menuai paradigma sebagian pihak.
Hal tersebutpun turut mendapat respon oleh salah satu Owner di CV Aditama Mandiri (CV.ATM), Fransiskus Satrius Dow Ikut Angkat Bicara.
Frasiskus Satrius Dow menyebutkan, sebagaimana informasi terhimpun pihaknya, di benarkan berdasarkan awal mula surat dari surat kepala Balai ke hutanan Jawa, Bali Nusa Tenggara dengan dasar undang-undang dan penekagakan hukum, disamping itu juga bertepatan adanya laporan dari masyarakat yang disampaikan ke pihaknya.
"saya harapkan dengan adanya penahanan kayu-kayu bantalan yang sudah mencapai 57 kontainer saat ini, penyelenggara pengeluaran pemanfaatan kayu di Papua perlu betul-betul dilihat dari perputaran perekonomian serta beberapa sudut pandang"ucap FSD.
Lanjut dia, "saya sebagai Owner Serta pengusaha dan seluruh masyarakat yang khususnya orang asli papua (OAP) yang penghasilannya bersumber dari hasil kayu hutan meminta agar semestinya pemerintah dapat melihat juga dari sisi positifnya. karena jika diperhatikan seperti dari aspek kesejahteraan masyarakat, tentu hal ini sudah mematikan masyarakat OAP karena mayoritas masyarakat OAP 50% yang berpenghasilannya bersumber dari kayu dihutan, jelasnya" imbus Fransiskus.
Fransiskus Satrius Dow berpandangan, hal tersebut tentu akan jadi polemik pada kesejahteraan masyarakat apabila pihak berkaitan tak berpandangan dari sisi asasanfaat perekonomian masyarakat lokal.
" tentu sudah jelas hal seperti ini akan terjadi. Maka sepatutnya pemerintah yang ada ditanah jawa sana jangan hanya memandang sebelah mata saja, karena daerah tanah Papua pada khususnya orang asli papua (oap) sumber penghasilannya hanya berasal dari hasil hutan. jika terus dilakukan penahanan dan suda jelas mematikan tatanan sumber penghasilan OAP pada khususnya UMKM dipapua"cetusnya.
Lebih lanjut, FSD memapar, semestinya pihak berwenang dapat lebih transparan sekaligus memberikan kebijakan terhadap pemanfaatan UMKM.
"Mengapa tidak, kita tidak bisa mengelakkan bahwa sekarang ini masyarakat yang berpenghasilan dari sumber kayu dari hutan perekonomiannya sudah buruk dan pakum, lantaran hasil olah penebangan oap tidak ada lagi pengusaha yang membeli. Hal ini dapat kita asumsikan akibat dampak dari penangkapan hasil olah hutan masyarakat yang saat ini di tahan oleh aparat pulau Jawa" Endus Fransiskus.
Lebih jauh, FSD mengungkapkan, Masyarakat yang biasanya mendapatkan sumber pendapatan hasil penjualan kayu, sekarang ini sudah tidak ada lagi. Hal ini akibat pemerintah yang ada diJawa sana sudah menahan dan memproses pada pemilik kayu bantalan tersebut, kata dia.
Lanjut dia, "Dengan penahanan kayu yang berkisar 57 kontainer, tentu hal ini merupakan pemilk kayu bantalan tersebut bukan cuman dua tiga pengusaha melainkan ada beberapa pengusaha kayu yang punya dari 57 kontainer tersebut.
Kayu bantalan yang tertahan itu semestinya pihak KLHK transferansi memberikan kebijakan terhadap pemanfaatan UMKM agar dapat memajukan perekonomian di Kabupaten Nabire Papua Tengah di harapkan kepada Kementerian KLHK untuk dapat memberikan bimbingan yang pasti dan konsep seperti apa yang diharapkan.
Bagaimana tidak kata Fransiskus Saterius Dow, hal agar kedepannya para pengusaha dapat berjalan lancar, masyarakat juga yang berpengasilannya dari hutan berjalan agar perekonomian masyarakat berjalan baik.
Berdasar dari hal itu kemudian, FSD berpendapat, semestinya pemerintah dapat memberi kebijakan mengait 57 kontainer kayu seharusnya dapat dikembalikan dengan memberikan syarat pembinaan agar kedepannya kontribusi dari pengusaha-pengusaha terhadap daerah maupun pajak negara bisa berjalan sesuai dengan hukum yang ada.
"Terus kalau yang disangkakan bahwa adanya pelanggaran itu tentu saya sebagai Owner traspansila untuk memberikan pembinaan dan segala persyaratan dan kayu tersebut dapat dikembalikan dan yakin percaya pengusaha tetap mengikuti persyaratan seperti pembayaran jika ada tentu diselesaikan" harapnya.
Menurutnya, Berdasarkan amanat undang-undang dasar 1945 tentang kesejahteraan rakyat Indonesia, merupakan tugas penyelenggara negara dimana mengait penahanan kayu itu memang benar adanya merupakan tugas Kementerian baik penegakan hukum maupun dalam rangka pemanfaatan hutan. Namun tentu dalam beberapa hal yang harus dilakukan adalah yaitu pembinaan mendalam dari Kementerian agar yang ada di Papua maupun di seluruh negara Indonesia ini dapat ditumbuhkan perekinomiannya khususnya seperti UMKM.
"Karena pemanfaatan UMKM dengan dasar itulah Kementerian lingkungan pemanfaatan hutan bekerjasama dengan pihak ketiga" pungkas Fransiskus Saterius Dow.
(Firdausonil)
Komentar
Posting Komentar