Terkait Pengusiran Belasan Wartawan di Sumbar, Ketum PJI Sebut Gubernur Mahyeldi Ansharulla Mesti Bertanggung Jawab!!.



RJ.com || Sumbar-Indonesia, -Dilansir dari mata-elang.com, Lagi dan lagi kaum jurnalisme menerima perlakuan tidak menyenangkan atas sikap seakan tak beradab oleh oknum pejabat publik, saat hendak melakukan peliputan pasca pelantikan Wakil walikota Padang, provinsi Sumatera Barat, di plataran auditorium instana Gubernur sumbar.

Disinyalir pengusiran terhadap belasan Jurnalis saat itu, di duga adalah oknum pejabat publik yang tidak lain merupakan anak buah Gubernur sumatera barat.

Hal ini sebagaimana di imbuhkan ketua umum persatuan jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori dalam press rilisnya, mengutuk keras atas tindakan yang di lakukan oknum tersebut.

"Saya mendapat pengaduan dari wartawan anggota saya di Padang Sumatera Barat, anak buah Gubernur Sumatera Barat menghalang-halangi dan mengusir puluhan wartawan saat acara pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Istana, Selasa 9/5/2023" beber Ketum PJI.

Hartanto menguraikan, pengusiran dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media telah berada di dalam ruang pelantikan dan acara akan dimulai. Dimana dalam pengusiran tersebut merupakan jurnalis dari Media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan pasca pelantikan.

"Saya tidak bisa mengerti di era reformasi dan keterbukaan informasi publik ini masih ada Pejabat publik yang tidak tahu aturan, melarang pers meliput kegiatan publik yang dibiayai Negara. Pejabat publik wajib tahu aturan bung!,"Imbuhnya.

Ketua Umum persatuan jurnalis Indonesia itu juga menegaskan, sepatutnya pejabat publik wajib mengerti, pers bekerja atas dasar aturan hukum undang-undang pers dan etika pers. Selama pers bekerja secara professional dan proporsional berdasarkan undang undang pers serta menjalankan Kode Etik Jurnalistik, pers dilindungi hukum. 

"Pasal 4 ayat 2 undang-undang Pers, “terhadap pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, serta pasal 3, ”untuk menjamin kemerdekaan pers, pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi" Tegasnya.

Hartantoe merunutkan, pelanggaran terhadap pasal 4 ayat 2 dan 3 ini dapat dipidana, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”, demikian ancaman pidana termaktub dalam pasal 18 ayat 1 undang undang pers.

Berkaitan hal tersebut, Ketum PJI memberikan dukungan terhadap belasan yang menerima pengusiran tersebut untuk melakukan upaya tindak lanjut.

"Rekan-rekan jurnalis agar melaporkan dugaan pidana yang dilakukan anak buah Gubernur Sumatera Barat itu dan mengawal kasusnya sampai persidangan. Saya dan seluruh anggota PJI akan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum tersebut", tandas hartantoe.

Tak hanya itu, menurutnya gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharulla juga harus bertanggung jawab atas “tindakan bodoh” anak buahnya tersebut. 

"Tidak mungkin pegawai bawahan berani mengambil 'inisiatif bodoh' tanpa ada perintah atasan", Pungkasnya.

Komentar

Berita Populer

Jangan Bunuh Kesejahteraan Masyarakat!!, Menyoal Penahanan Kayu 57 Countener, Owner CV.ATM Oleh FSD ; "Pemerintah Jangan Sebelah Mata".